katarhamas
Kamis, 10 Mei 2012
Kamis, 26 April 2012
Tournamen bola volly piala KARANG TARUNA "HAMAS''
IRVOL dari karang jati kab semarang sebagai juara 2

foto bersama usai penyrahan piala,ketua kt B anyumanik, ketua kt HAMAS jabungan berdiri,Sapto dk lurah jabungan,sulis dan sekretaris LPMK jabungan jongkok.
GBR gunung pati sebagai juara 1
VOLI PIALA KARANG TARUNA
Delapan belas tiam terlibat dalam ajang yang memakai sistim gugur (dengan dua team wajib melakoni ply off),dan dimainkan setiap minggu nini.jangan salah terka,peserta turnamen ini bukan hanya tim -tim dari banyumanik,melainkan dari daerah- daerah seperti Gunug pati,Tembalang,kabupaten semarang bahkan ada yang dari Ambarawa!!
"D isamping itu turnamen ini juga turut menyukseskan program Gerdu Kempling yang di gagas Pemkot," tutur Sapto dwi karnadii SE,lurah jabungan,kepada harsem.
Gerdu kempling yang dimaksud Sapto ialah program pemkot Semarang yang maknanya Gerakan Terpadu Kesehatan,Ekonomi, dan Lingkungan.
Topik "Mengankat Kelurahan Jabungan" di amini Hermawan Sulis ,salah seorang tokoh masyarakat setempat.menurut nya turnamen volly Karng Taruna Cup sangat positif untuk memunculkan Kelurahan Jabungan dan menandaskan bahwa Jabungan adlah bagian dari kota Semarang yang tak boleh dilupakan.
"Pemkot harus lebih memperhatikan Jabungan.Kelurahan ini memiliki potensi yan dah syat bila digali,"kata Sullis ,sapaan akrab Hermawan Sulis.
Ketua panpel yang juga Ketua Karng Taruna Hamas Jabungan meng infomasikanJuara pertama ajang ini adalah GBR (Gunung pati )yang mengandas kan perlawanan klub IRVOL 3-0,sedangkan juara ketiga di sabet klub TIMOHO ( Bulusan Tembalang )yang menyudahi perlawanan PKS ( Ungaran )2-1 " Ke depan turnamen ini menjadi kalender tahunan Kelurahan Kami," tutup Sapto (rif)
foto bersama usai penyrahan piala,ketua kt B anyumanik, ketua kt HAMAS jabungan berdiri,Sapto dk lurah jabungan,sulis dan sekretaris LPMK jabungan jongkok.
GBR gunung pati sebagai juara 1
VOLI PIALA KARANG TARUNA
TARIK INVESTO KE JABUNGAN
Menggelar tournamen olah raga sekaligus menggoda pemilik modal untuk berinvestasi di sebuah desa di kawasan pinggiran kota semarang,mungkin baru dilakukan kelurahan Jabungan,kawasan terpencil di kecamatan Banyu manik itu mulai 10 juli 2011 lalumementaskan turnamenbola volly piala karang taruna,dan berakhirkemarin sore.Delapan belas tiam terlibat dalam ajang yang memakai sistim gugur (dengan dua team wajib melakoni ply off),dan dimainkan setiap minggu nini.jangan salah terka,peserta turnamen ini bukan hanya tim -tim dari banyumanik,melainkan dari daerah- daerah seperti Gunug pati,Tembalang,kabupaten semarang bahkan ada yang dari Ambarawa!!
"D isamping itu turnamen ini juga turut menyukseskan program Gerdu Kempling yang di gagas Pemkot," tutur Sapto dwi karnadii SE,lurah jabungan,kepada harsem.
Gerdu kempling yang dimaksud Sapto ialah program pemkot Semarang yang maknanya Gerakan Terpadu Kesehatan,Ekonomi, dan Lingkungan.
Topik "Mengankat Kelurahan Jabungan" di amini Hermawan Sulis ,salah seorang tokoh masyarakat setempat.menurut nya turnamen volly Karng Taruna Cup sangat positif untuk memunculkan Kelurahan Jabungan dan menandaskan bahwa Jabungan adlah bagian dari kota Semarang yang tak boleh dilupakan.
"Pemkot harus lebih memperhatikan Jabungan.Kelurahan ini memiliki potensi yan dah syat bila digali,"kata Sullis ,sapaan akrab Hermawan Sulis.
Ketua panpel yang juga Ketua Karng Taruna Hamas Jabungan meng infomasikanJuara pertama ajang ini adalah GBR (Gunung pati )yang mengandas kan perlawanan klub IRVOL 3-0,sedangkan juara ketiga di sabet klub TIMOHO ( Bulusan Tembalang )yang menyudahi perlawanan PKS ( Ungaran )2-1 " Ke depan turnamen ini menjadi kalender tahunan Kelurahan Kami," tutup Sapto (rif)
harian Semarang
edisi senin 18 juli 2011Jumat, 06 April 2012
Minggu, 11 Maret 2012
karang tauna "HAMAS" Jabungan
karang taruna ''HAMAS"

KECAMATAN BANYUMANIK
KELURAHAN JABUNGAN
Jl.
MR.ABDUL MAJID DJOJODININGRAT SEMARANG 50266

KEPUTUSAN LURAH JABUNGAN
NOMOR :
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA
KELURAHAN JABUNGAN
MASA BHAKTI TAHUN 2011 –
2014
LURAH JABUNGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan, pemberdayaan
dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar dan rasa
tanggung jawab sosial dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial, diperlukan suatu wadah kegiatan perencanaan, koordinasi, komunikasi,
pelaksanaan dan evaluasi bagi kegiatan kepemudaan di Kelurahan Jabungan;
: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu dibentuk Pengurus Karang Taruna Kelurahan Jabungan,
Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang;
: c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan Jabungan tentang
Pembentukan Karang Taruna Kelurahan Jabungan Masa Bhakti Tahun 20011 – 2014.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
tentang Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Kecamatan di
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Pro[pinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
6. Peraturan Mentri Sosial Nomor 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Semarang Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran
daerah Kota Semarang Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah
Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor
34);
10. Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga Kota
Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 25);
11. Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun
2010 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Karang Taruna (Berita Daerah
Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 30).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Karang Taruna Kelurahan Jabungan,
Kecamatan Banyumanik, Kota
Semarang Masa
Bhakti Tahun 2011 – 2014.
KEDUA : Karang
Taruna tersebut yang dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan nama Karang Taruna “HAMAS”(Harapan Masyarakat) Kelurahan Jabungan,
Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan susunan kepengurusan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Tugas Pengurus Karang Taruna sebagaimana
dimaksud Diktum KEDUA adalah :
1.
merencanakan dan melaksanakan
program dan kegiatan dibidang pembinaan generasi muda dalam usaha-usaha
kesejahteraan sosial di Kelurahan Jabungan,Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
2.
merencanakan dan melaksanakan
program dan kegiatan pengkaderan, pembinaaan dan pemberdayaan generasi muda di
wilayah Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
3.
menaggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi oleh generasi muda di wilayah
Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang baik yang bersifat
peventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi.
KEEMPAT : Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Karang
Taruna sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA menjalankan fungsi :
1.
sebagai wadah pembinaan generasi
muda, penghimpun aspirasi, perencana koordinasi, pelaksanaan kegiatan, penyebarluasan
dan penyaluran informasi serta evaluasi bagi kegiatan Karang Taruna di
Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ; dan
2.
Sebagai wadah Koordinasi dan
Komunikasi antar Karang Taruna RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di wilayah
Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
KELIMA : Dalam menjalankan tugas dan fungsinya
,Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA bertanggungjawab dan
melaporkan hasilnya kepada Lurah Jabungan melalui Sie Kesos Kelurahan Jabungan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : SEMARANG
Pada
tanggal :
LURAH
JABUNGAN
SAPTO
DWI KARNADI S, E
. NIP. 19650303 198607 1 003
SALINAN disampaikan kepada Yth :
- Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga Kota Semarang;
- Camat Banyumanik;
- Ketua LPMK Kelurahan Jabungan;
- Ketua BKM Kelurahan Jabungan
- Ketua Karang Taruna Kota Semarang;
- Ketua Karang Taruna Kecamatan Banyumanik;
- Pengurus Karang Taruna yang dimaksud.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN
JABUNGAN
NOMOR :
TANGGAL :
SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA “HAMAS ”
KELURAHAN JABUNGAN MASA BHAKTI TAHUN 2011 - 2014
NO
|
NAMA / JABATAN DALAM INSTANSI
|
KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN
|
1.
|
Kepala Kelurahan Jabungan
|
Pelindung
|
2.
|
Ketua BKM Kelurahan Jabungan
|
Penasehat
|
3.
|
Ketua LPMK Kelurahan Jabungan
|
Pembina
|
4.
|
Sie. Kesos Kelurahan Jabungan
|
Penanggung Jawab
|
5.
|
Lutfi Badrun
|
Ketua
|
6.
|
Ahmad Afendi
|
Wakil Ketua I
|
7.
|
Mubarokah
|
Wakil Ketua II
|
8.
|
Putra Syafiin, S.E
|
Sekretaris
|
9.
|
Rina Wulansari
|
Wakil Sekretaris I
|
10.
|
Putri Intan Dwi
Susilowati
|
Wakil Sekretaris II
|
11.
|
Puji Nuryanti, A.md
|
Bendahara
|
12.
|
Anito
|
Wakil Bendahara
|
13.
|
Zainal Abidin
|
Sie. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
|
14.
|
Siti Akromah
|
Wakil Bidang Pendidikan dan Pelatihan I
|
15.
|
Miftachur
Robani
|
Wakil Bidang Pendidikan dan Pelatihan II
|
16.
|
Nur Salimin
|
Sie. Bidang Sosial Lingkungan
|
17.
|
Budi Utomo
|
Wakil Bidang Sosial Lingkungan I
|
18.
|
Siti Muyasaroh
|
Wakil Bidang Sosial Lingkungan II
|
19.
|
Sulis Pranoto
|
Sie. Bidang Kelompok Usaha Bersama
|
20.
|
Jumono
|
Wakil
Bidang Kelompok Usaha Bersama I
|
21.
|
Aji Santoso
|
Wakil Bidang Kelompok Usaha Bersama II
|
22.
|
Eko
|
Wakil Bidang Kelompok Usaha Bersama III
|
23.
|
Suwandi
|
Sie. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
|
24.
|
Ustadi
|
Wakil Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
|
25.
|
Sobirin
|
Sie. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
|
26.
|
Zainal Arifin
|
Wakil Bidang Olahraga dan Seni Budaya I
|
27.
|
Ahromi
|
Wakil Bidang Olahraga dan Seni Budaya II
|
28.
|
Jumiatun
|
Sie. Bidang Lingkungan Hidup
|
29.
|
Nur Khoiriyah
|
Wakil Bidang Lingkungan Hidup I
|
30.
|
Nasikin
|
Wakil Bidang Lingkungan Hidup II
|
31.
|
Siti Musyarofah
|
Sie. Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan
|
32.
|
Nur Mujaidah
|
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan I
|
33.
|
Ahmad Yulianto
|
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan II
|
34.
|
Triyono
|
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan III
|
35.
|
Tri Mulyono
|
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan IV
|
KEPALA KELURAHAN
JABUNGAN
SAPTO DWI KARNADI, SE
NIP. 19650303 198607 1 003
Langganan:
Postingan (Atom)