Minggu, 11 Maret 2012

karang tauna "HAMAS" Jabungan

karang taruna ''HAMAS"

PEMERINTAH KOTA SEMARANG
KECAMATAN BANYUMANIK
KELURAHAN JABUNGAN
Jl. MR.ABDUL MAJID DJOJODININGRAT SEMARANG 50266
 


KEPUTUSAN LURAH JABUNGAN
                                                    NOMOR :    


TENTANG

PEMBENTUKAN KARANG TARUNA KELURAHAN JABUNGAN
MASA BHAKTI TAHUN 2011 – 2014

LURAH JABUNGAN

Menimbang      : a.      bahwa dalam rangka pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar dan rasa tanggung jawab sosial dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, diperlukan suatu wadah kegiatan perencanaan, koordinasi, komunikasi, pelaksanaan dan evaluasi bagi kegiatan kepemudaan di Kelurahan Jabungan;

                          : b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dibentuk Pengurus Karang Taruna Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang;

                          : c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan Jabungan tentang Pembentukan Karang Taruna Kelurahan Jabungan Masa Bhakti Tahun 20011 – 2014.

Mengingat         : 1.     Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;

                            2.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                          




                             3.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

                             4.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);

                             5.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Pro[pinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);

                             6.    Peraturan Mentri Sosial Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

                             7.    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 22);

                             8.    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran daerah Kota Semarang Nomor 24);

                             9.    Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 34);

                             10.  Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 25);

                             11.  Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Karang Taruna (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 30).









MEMUTUSKAN :


Menetapkan         :

PERTAMA          :      Membentuk Karang Taruna Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Masa Bhakti Tahun 2011 – 2014.

KEDUA               :      Karang Taruna tersebut yang dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan nama Karang Taruna “HAMAS”(Harapan Masyarakat) Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 
KETIGA              :      Tugas Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA adalah :

1.      merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang pembinaan generasi muda dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial di Kelurahan Jabungan,Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

2.      merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan pengkaderan, pembinaaan dan pemberdayaan generasi muda di wilayah Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

3.      menaggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi oleh generasi muda di wilayah Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang baik yang bersifat peventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi.

KEEMPAT           :     Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA menjalankan fungsi :

1.      sebagai wadah pembinaan generasi muda, penghimpun aspirasi, perencana koordinasi, pelaksanaan kegiatan, penyebarluasan dan penyaluran informasi serta evaluasi bagi kegiatan Karang Taruna di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ; dan

2.      Sebagai wadah Koordinasi dan Komunikasi antar Karang Taruna RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di wilayah Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.









KELIMA              :     Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ,Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Lurah Jabungan melalui Sie Kesos Kelurahan Jabungan.

KEENAM             :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






                                                  Ditetapkan di    : SEMARANG
                                               Pada tanggal     :

                                               LURAH JABUNGAN





                                              SAPTO DWI KARNADI  S, E
                                                                                   . NIP. 19650303 198607 1 003






SALINAN disampaikan kepada Yth :

  1. Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga Kota Semarang;
  2. Camat Banyumanik;
  3. Ketua LPMK Kelurahan Jabungan;
  4. Ketua BKM Kelurahan Jabungan
  5. Ketua Karang Taruna Kota Semarang;
  6. Ketua Karang Taruna Kecamatan Banyumanik;
  7. Pengurus Karang Taruna yang dimaksud.
 
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN JABUNGAN
NOMOR          :
TANGGAL      :

SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA “HAMAS ”
KELURAHAN JABUNGAN MASA BHAKTI TAHUN 2011 - 2014

NO
NAMA / JABATAN DALAM INSTANSI
KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN
1.
Kepala Kelurahan Jabungan
Pelindung
2.
Ketua BKM Kelurahan Jabungan
Penasehat
3.
Ketua LPMK Kelurahan Jabungan
Pembina
4.
Sie. Kesos Kelurahan Jabungan
Penanggung Jawab
5.
Lutfi Badrun
Ketua
6.
Ahmad Afendi
Wakil Ketua I
7.
Mubarokah
Wakil Ketua II
8.
Putra Syafiin, S.E
Sekretaris
9.
Rina Wulansari
Wakil Sekretaris I
10.
Putri Intan Dwi Susilowati
Wakil Sekretaris II
11.
Puji Nuryanti, A.md
Bendahara
12.
Anito
Wakil Bendahara
13.
Zainal Abidin
Sie. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
14.
Siti Akromah
Wakil Bidang Pendidikan dan Pelatihan I
15.
Miftachur Robani
Wakil Bidang Pendidikan dan Pelatihan II
16.
Nur Salimin
Sie. Bidang Sosial Lingkungan
17.
Budi Utomo
Wakil Bidang Sosial Lingkungan I
18.
Siti Muyasaroh
Wakil Bidang Sosial Lingkungan II
19.
Sulis Pranoto
Sie. Bidang Kelompok Usaha Bersama
20.
Jumono
Wakil  Bidang Kelompok Usaha Bersama I
21.
Aji Santoso
Wakil Bidang Kelompok Usaha Bersama II
22.
Eko
Wakil Bidang Kelompok Usaha Bersama III
23.
Suwandi
Sie. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
24.
Ustadi
Wakil Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
25.
Sobirin
Sie. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
26.
Zainal Arifin
Wakil Bidang Olahraga dan Seni Budaya I
27.
Ahromi
Wakil Bidang Olahraga dan Seni Budaya II
28.
Jumiatun
Sie. Bidang Lingkungan Hidup
29.
Nur Khoiriyah
Wakil Bidang Lingkungan Hidup I
30.
Nasikin
Wakil Bidang Lingkungan Hidup II
31.
Siti Musyarofah
Sie. Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan
32.
Nur Mujaidah
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan I
33.
Ahmad Yulianto
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan II
34.
Triyono
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan III
35.
Tri Mulyono
Wakil Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan IV



KEPALA KELURAHAN JABUNGAN



SAPTO DWI KARNADI, SE
NIP. 19650303 198607 1 003

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar